Berdasarkan informasi resmi dari akun Instagram TMC Polres Bogor, sistem ganjil genap di Jalur Puncak sudah diterapkan sejak Jumat, 9 Desember 2022.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 84 Tahun 2021, di mana pemberlakuan ganjil genap di Jalur Puncak Bogor dimulai pada H-1 akhir pekan.
Baca Juga: Info Jalur Puncak Hari Ini Minggu 25 Desember 2022, Cek Jadwal Buka Tutup One Way Sebelum Berangkat
Tak hanya akhir pekan, rekayasa lalu lintas tersebut juga berlaku di momen hari libur nasional seperti natal.
Untuk hari ini, sesuai ketetapan yang berlaku, hanya kendaraan dengan pelat nomor berakhiran ganjil yang bisa masuk ke kawasan wisata Puncak.
Sementara, kendaraan dengan pelat nomor berakhiran genap akan diputar balik menuju Jakarta.
Berikut jadwal penyekatan ganjil genap di Jalur Puncak selama Desember 2022 di antaranya:
1. Sabtu, 24 Desember 2022: genap
2. Minggu, 25 Desember 2022: ganjil
3. Jumat, 30 Desember 2022: genap