11. Cek kembali dan pastikan data yang diisi sudah benar.
12. Klik 'Tambah Usulan'.
Selanjutnya, tunggu konfirmasi lebih lanjut dari Kemensos selaku pengelola Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: TV Analog Dimatikan Kapan? Catat Tanggal dan Waktunya Menurut Informasi dari Kominfo
Nantinya, akan diperiksa terlebih dahulu apakah pengusul berhak menerima bantuan STB atau tidak.
Selain melalui pengajuan DTKS, masyarakat kurang mampu juga bisa coba mengajukan STB gratis ke RT atau RW setempat.
Nantinya, RT atau RW akan meneruskan pengajuan ke pihak desa dan seterusnya hingga ditetapkan berhak atau tidak menerima STB gratis.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Ayah Bunuh Anak di Depok, Buntut Kesal Istri Minta Cerai
Tak hanya itu, masyarakat juga bisa pergi ke posko-posko khusus aduan migrasi TV analog ke Tv digital yang telah disiapkan Kominfo di sejumlah titik wilayah, salah satunya di Jabodetabek.
Nantinya, pihak Kominfo yang berjaga di posko akan memberikan seluruh informasi ihwal kendala ataupun aduan terkait migrasi TV analog ke digital, termasuk soal STB.***