Cara Dapat STB TV Digital Gratis dari Kominfo Terbaru 2022, Ajukan Data Diri Melalui Aplikasi Ini

- 3 November 2022, 10:38 WIB
Simak cara dapat STB TV analog gratis dari Kominfo.
Simak cara dapat STB TV analog gratis dari Kominfo. /Freepik/

ISU BOGOR - Sejak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi mematikan siaran TV analog pada 2 November 2022, banyak yang bertanya soal bagaimana cara mendapatkan set top box (STB) gratis.

Seperti diketahui, STB merupakan alat wajib digunakan untuk mengaktifkan siaran TV digital ketika TV analog dimatikan.

Masyarakat harus beralih ke TV digital dengan menerapkan STB pada televisi masing-masing lantaran TV analog tak bisa lagi diakses.

Baca Juga: Alat TV Digital Set Top Box STB yang Sudah Disertifikasi Kemenkominfo, Ini Daftarnya!

Sempat ramai sebelumnya, Kominfo membagikan STB gratis ke masyarakat yang dianggap kurang mampu.

Lalu, apakah pembagian set top box gratis tersebut masih berlaku? Jika iya, bagaimana caranya? Yuk, simak berikut ini.

Untuk mendapatkan STB gratis, masyarakat perlu mengajukan data diri melalui Aplikasi Cek Bansos by Kementerian Sosial RI. Berikut langkah-langkahnya:

Baca Juga: Ramai Detik-detik TV Analog Dimatikan, Netizen di Media Sosial Kompak: Bye-bye...

1. Unduh 'Aplikasi Cek Bansos' melalui Google Play di smartphone.

2. Buka aplikasi.

3. Lakukan registrasi dengan klik 'Buat Akun Baru'.

4. Masukkan data diri berupa NIK, nomor KK, dan lainnya sesuai instruksi.

5. Lampirkan swafoto KTP dan foto KTP.

6. Cek kembali dan pastikan data yang diisi sudah benar.

7. Klik 'Buat Akun Baru'.

Baca Juga: Set Top Box yang Paling Bagus Merek Apa? Ini 5 Alat untuk TV Analog agar Bisa Nonton Siaran TV Digital

8. Setelah registrasi berhasil pilihlah menu 'Daftar Usulan'.

9. Kemudian klik 'Tambah Usulan'.

10. Lampirkan foto KTP dan tampilan tampak depan rumah.

11. Cek kembali dan pastikan data yang diisi sudah benar.

12. Klik 'Tambah Usulan'.

Selanjutnya, tunggu konfirmasi lebih lanjut dari Kemensos selaku pengelola Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: TV Analog Dimatikan Kapan? Catat Tanggal dan Waktunya Menurut Informasi dari Kominfo

Nantinya, akan diperiksa terlebih dahulu apakah pengusul berhak menerima bantuan STB atau tidak.

Selain melalui pengajuan DTKS, masyarakat kurang mampu juga bisa coba mengajukan STB gratis ke RT atau RW setempat.

Nantinya, RT atau RW akan meneruskan pengajuan ke pihak desa dan seterusnya hingga ditetapkan berhak atau tidak menerima STB gratis.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Ayah Bunuh Anak di Depok, Buntut Kesal Istri Minta Cerai

Tak hanya itu, masyarakat juga bisa pergi ke posko-posko khusus aduan migrasi TV analog ke Tv digital yang telah disiapkan Kominfo di sejumlah titik wilayah, salah satunya di Jabodetabek.

Nantinya, pihak Kominfo yang berjaga di posko akan memberikan seluruh informasi ihwal kendala ataupun aduan terkait migrasi TV analog ke digital, termasuk soal STB.***

Editor: Mutiara Ananda Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x