Pemberlakuan tarif baru itu sebelumnya merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
"Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat," ungkap Adita Irawati dalam keterangan persnya, Minggu 28 Agustus 2022.
Baca Juga: Viral! Video Rombongan Pesilat Keroyok Ojol di Jombang, Netizen: Awas Serangan Balik Driver
Menurut Adita, pihaknya perlu mendapat lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan. Kementerian juga masih akan melakukan kajian ulang agar hasil kebijakan kenaikan tarif ojek online tersebut maksimal.
Selanjutnya, Kemenhub akan berkoordinasi dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportas mengenai tarif baru ojek online.
Sebelumnya, Kemenhub menerbitkan aturan terkait kenaikan tarif Ojol. Hal itu disebabkan adanya kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM) dan untuk kepastian pendapatan bagi mitra pengemudi ojol.
Baca Juga: Siskaeee Sempat Kena Roasting di Comedy Sunday Terkait Prank Ojol, Begini Ekspresinya
Sementara itu Kepala Humas Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Pitra Setiawan menuturkan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan Kemenhub.
Termasuk menyerap aspirasi para mitra pengemudi yang diketahui meminta kenaikan tarif ojol sejak dua tahun lalu.
"Alasan kenaikan dengan mempertimbangkan kenaikan bbm dan kebutuhan lain,” tuturnya.***