Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600/km (naik dari Rp 2.000/km)
Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700/km (naik dari Rp 2.500/km)
Tentang biaya jasa minimal: Rp 13.000 sampai dengan Rp 13.500 (naik dari Rp 8.000 - Rp 10.000).
Baca Juga: Korban Tewas Akibat Banjir Pakistan Lebih dari 1.000 Orang
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan bahwa penundaan kenaikan harga ojek online ini berdasar pada pertimbangan berbagai kondisi dan situasi yang berkembang di masyarakat.
"Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat," ujar Adita dalam keterangan persnya, Minggu 28 Agustus 2022.***