Tarif Ojol Terbaru di Bogor Versi Keputusan Menhub, Ada di Zona II Bersama Jakarta

- 29 Agustus 2022, 10:32 WIB
Simak tarif ojol terbaru yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan.
Simak tarif ojol terbaru yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan. /foto ant

Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600/km (naik dari Rp 2.000/km)

Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700/km (naik dari Rp 2.500/km)

Tentang biaya jasa minimal: Rp 13.000 sampai dengan Rp 13.500 (naik dari Rp 8.000 - Rp 10.000).

Baca Juga: Korban Tewas Akibat Banjir Pakistan Lebih dari 1.000 Orang

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan bahwa penundaan kenaikan harga ojek online ini berdasar pada pertimbangan berbagai kondisi dan situasi yang berkembang di masyarakat.

"Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat," ujar Adita dalam keterangan persnya, Minggu 28 Agustus 2022.***

Halaman:

Editor: Mutiara Ananda Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah