ISU BOGOR - Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) sudah tiba. Pemerintah telah mengatur terkait perjalanan selama libur nataru melalui Inmendagri No. 66 tahun 2021.
Apa saja aturan selama libur Natal dan tahun baru? Yuk cek selengkapnya seperti dikutip Isu Bogor dari Instagram @tmcpolresbogor.
1. Menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi
Peduli Lindungi merupakan aplikasi yang selalu digunakan dan diperlukan selama pandemi Covid-19.
Baca Juga: Info Aturan Jalur Puncak saat Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
Dalam aplikasi tersebut bisa melakukan scan barcode. Nantinya akan terdeteksi orang yang sudah vaksin lengkap, vaksin 1, atau belum vaksin.
Selain itu, banyak juga fitur-fitur lainnya di Peduli Lindungi, seperti cek sertifikat vaksin dan lainnya.
2. Hasil Negatif Rapid Test Antigen
Kamu harus tahu jikalau ingin melakukan perjalanan harus cek Rapid Test Antigen dahulu.
Baca Juga: Info Penyekatan Ganjil Genap Jalur Puncak Hari Ini Minggu 21 November 2021
Diperbolehkan melakukan perjalanan bagi mereka yang negatif. Itu pun hanya berlaku 1x24 jam.
3. Orang yang Belum Divaksin Dilarang Bepergian Jauh
Aturan berikutnya adalah perjalanan diperbolehkan bagi mereka yang sudah divaksin.
Bagi yang belum divaksin dilarang bepergian. Bagi mereka yang tidak divaksin karena alasan medis juga dilarang bepergian.
Baca Juga: PPKM di Bogor Turun Level 2, Ini 19 Aturan Lengkapnya
Itulah informasi aturan perjalanan selama libur Natal dan tahun baru. ***