Covid-19 Indonesia Belum Terkendali, Cuti Tahun Baru Islam dan Natal 2021 Dihapus

- 19 Juni 2021, 08:55 WIB
Ilustrasi kalender. Perubahan Tanggal Libur dan Cuti Bersama 2021, Catat Detailnya.
Ilustrasi kalender. Perubahan Tanggal Libur dan Cuti Bersama 2021, Catat Detailnya. /Pixabay/mohamed hassan

ISU BOGOR - Pemerintah sepakat untuk meniadakan cuti bersama Tahun Baru Islam dan Natal 2021 dan menggeser dua hari libur nasional lainnya. Hal tersebut lantaran covid-19 di Indonesia belum terkendali.

Ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers secara virtual, Jumat, 18 Juni 2021.

Dalam keterangan pers tersebut Muhadjir menyampaikan bahwasanya keputusan ini diambil lantaran kondisi Covid-19 di Indonesia yang masih belum bisa dikendalikan.

Baca Juga: Ledakan Misterius Sasar Pro Militer Myanmar, 2 Orang Tewas, 6 Orang Terluka

"Pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama," kata Muhadjir dikutip Isu Bogor dari konferensi pers virtual.

"Untuk libur cuti bersama Natal 2021 pada 24 Desember ditiadakan," sambungnya.

Selain itu, Muhadjir juga mengatakan jika keputusan ini berdasar pada arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) dari tiga menteri.

Baca Juga: Manfaat Menulis, Membuat Kita Paham dengan Apa yang Dituliskan?

Adapun tiga menteri yang terlibat dalam SKB yakni Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Agama, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x