KTP Elektronik atau e-KTP Rusak Bisa Diganti? Simak Syarat dan Caranya di Sini

- 2 Oktober 2021, 05:48 WIB
Ilustrasi KTP.
Ilustrasi KTP. /Pikiran Rakyat/

1. Siapkan berkas. Membawa bukti KTP elekronik yang rusak. Tidak usah membawa surat pengantar RT atau RW.

2. Urus penggantian ke Dinas Dukcapil setempat.

Baca Juga: Curhat Gak Bisa Vaksin Gegara Perkara Fotokopi e-KTP, Netizen: Seharusnya Jangan Dipersukar dengan Birokrasi

"Di beberapa wilayah pengurusan sudah bisa dilakukan di kelurahan setempat. Tapi, diurus sendiri ya wargi, tidak boleh melalui calo," demikian tertulis dalam flyer Instagramnya.

Menurut Instagram @humasjabar, pengurusan KTP Elektronik atau e-KTP mudah.

Sebab, tidak memerlukan sidik jari baru, tidak memrlukan tanda tangan baru, dan tidak memerlukan foto baru (kecuali ada perubahan). ***

Halaman:

Editor: Aulia Salsabil Syahla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah