1. Siapkan berkas. Membawa bukti KTP elekronik yang rusak. Tidak usah membawa surat pengantar RT atau RW.
2. Urus penggantian ke Dinas Dukcapil setempat.
"Di beberapa wilayah pengurusan sudah bisa dilakukan di kelurahan setempat. Tapi, diurus sendiri ya wargi, tidak boleh melalui calo," demikian tertulis dalam flyer Instagramnya.
Menurut Instagram @humasjabar, pengurusan KTP Elektronik atau e-KTP mudah.
Sebab, tidak memerlukan sidik jari baru, tidak memrlukan tanda tangan baru, dan tidak memerlukan foto baru (kecuali ada perubahan). ***