ISU BOGOR - Belakangan ramai untuk mencetak sertifikat vaksinasi Covid-19.
Bahkan, jasa menerima cetak sertifikat vaksinasi Covid-19 dengan syarat sudah melakukan dua kali vaksinasi.
Pemerintah sendiri tidak mewajibkan untuk mencetak sertifikat vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Sertifikat Vaksin Covid-19 Boleh Dicetak? Kominfo Beberkan Penjelasannya
Sebab dalam aplikasi PeduliLindungi sudah ada. Bisa ditunjukkan ketika diminta.
Meskipun memang sebagian orang mencetak sertifikat vaksinasi Covid-19 alasannya untuk mempermudah saja.
Akan tetapi, ada risiko yang harus diterima jika mencetak sertifikat vaksinasi Covid-19 ke orang ketiga.
Baca Juga: Rumah dan Tanah Rocky Gerung Terancam Digusur Sentul City, Haris
Berikut alasan kenapa tidak perlu cetak sertifikat vaksinasi Covid-19.
1. Risiko Penyalahgunaan Data
Dalam sertifikat vaksinasi Covid-19 terdapat data-data yang penting, misalnya nama lengkap, NIK, tanggal lahir, kode batang, ID, tangggal vaksin diberikan, informasi dosis, hingga nomor batch vaksin.
Jika kepada penerima jasa cetak sertifikat vaksinasi Covid-19 yang bertanggung jawab bisa saja tidak akan disalahgunakan.
Baca Juga: 6 Tips Sukses Daftar Program Kartu Prakerja Gelombang 21
Namun, ketika ada niat buruk data-data tersebut bisa disalahgunakan.
2. Tidak Diwajibkan
Pemerintah pada dasarnya tidak mewajibkan masyarakat untuk mencetak sertifikat vaksinasi Covid-19.
Hal itu seperti dikatakan Juru bicara vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi bahwa pemerintah tidak mengatur ketentuan boleh atau tidaknya mencetak sertifikat vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Sudah Vaksinasi Covid-19 tapi Belum Dapat Sertifikat? Begini Caranya
3. Sudah Ada Aplikasi PeduliLindungi
Dalam aplikasi PeduliLindungi sudah tersedia sertifikat vaksinasi Covid-19. Manfaatkan saja aplikasi tersebut untuk menunjukkan kepada petugas atau yang meminta sertifikat vaksinasi Covid-19. ***