"Tapi ada sebagian ulama itu yang membolehkan digabung, di antaranya Syekh Romli. Itu boleh digabung niatnya, kurban dan akikah. Tapi pendapat ini ditolak oleh Ibu Hajar al-'Asqalani dan mayoritas kalangan syafi'iyah bahwa tidak bisa digabung niatnya. Kalau kurban kurban aja, akikah akikah aja," jelasnya. ***