Bolehkan Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal? Ini Jawaban dan Penjelasannya

- 18 Juli 2021, 11:13 WIB
Ilustrasi berkurban.  Bolehkan Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal? Ini Jawaban dan Penjelasannya.
Ilustrasi berkurban. Bolehkan Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal? Ini Jawaban dan Penjelasannya. /Jurnal Presisi/*Jurnal Presisi

ISU BOGOR - Ustadz Adi Hidayat atau UAH mendapat pertanyaan terkait berkurban untuk orang yang sudah meninggal.

"Bolehkah saya meniatkan berkurban untuk kakek saya yang sudah meninggal. Kakek saya mualaf 5 bulan sebelum meninggal, seinget saya beliau belum berkurban," UAH membacakan pertanyaannya dikutip Isu Bogor dari YouTube Adi Hidayat Official, Minggu 18 Juli 2021.

Sebelum menjawab, UAH mendoakan agar Allah memuliakan penanya tersebut dan kakeknya.

Baca Juga: Buya Yahya Bahas Vaksin: Kalau Dokternya Disuntik, Berarti Gak Ada Masalah

"Semoga mendapatkan husnul kotimah dan penerimaan terbaik di sisi Allah SWT, demikian kita semoga diikutkan pada nilai-nilai kebaikan yang beliau dapatkan," kata UAH.

Lalu, UAH menjawab pertanyaan tersebut.

"Sangat dibolehkan. Jadi, Anda membeli satu hewan kurban kemudian dikurbankan diniatkan untuk kakek Anda yang telah wafat," jawab UAH.

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Tegas: Bukan Tutup Masjid, Jangan Sampai Ada Kalimat yang Keliru

UAH pun kemudian menyebut dalilnya. Dalilnya adalah ketika Nabi Muhammad SAW secara umum menyampaikan kurbannya kepada Allah SWT dengan kalimat satu keluarga besar Muhamamd SAW yang kedua menggunakan umat Muhammad SAW.

"Di keluarga besar beliau saja saat berkurban kan tidak semuanya masih hidup," ujar UAH.

"Ada di antara putra beliau yang telah wafat, anak laki-lakinya kan wafat seluruhannya. Kemudian istri beliau tercinta Sayyidah Khodijah telah wafat juga, tapi kan dimasukkkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam keluarga besar Nabi Muhammad SAW," terangnya.

Baca Juga: Banyak Masjid Ditutup Karena Pandemi Covid-19, Ustadz Adi Hidayat Beri Penjelasan

Pun demikian umatnya, lanjut UAH, jangankan telah wafat, yang sebelumnya mungkin telah syahid dalam peristiwa-peristiwa tertentu yang saat ini hidup belum lahir pada masa Nabi Muhammad SAW.

"Tapi nabi mengatakan umat Muhammad. Jadi ada umat Muhammad SAW di kemudian hari bahkan dalam kondisi dia belum punya kemampuan berkurban. Maka daalm konteks ini terwakili dalam keadaan tadi," jelas UAH.

"Maka saya cenderung kepada pendapat kalangan ulama yang mengatakan boleh berkurban atas nama orang yang telah wafat dengan niat dengan izin Allah SWT memberikan cahaya dan pahala yang mengalir kepadanya sampai di alam kuburnya," pungkasnya. ***

Editor: Aulia Salsabil Syahla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x