Simak! 11 Saran Kemenkes yang Perlu Kamu Lakukan Ketika Isolasi Mandiri di Rumah

- 6 Juli 2021, 09:45 WIB
Jika pasien terkonfirmasi positif covid 19 namun muncul gejala ringan bahkan tanpa gejala berikut ketentuan untuk isolasi mandiri di rumah.
Jika pasien terkonfirmasi positif covid 19 namun muncul gejala ringan bahkan tanpa gejala berikut ketentuan untuk isolasi mandiri di rumah. /

Baca Juga: Tanggapi Panic Buying Susu Beruang saat PPKM Darurat, Pakar Susu IPB University: Susu Bukan Obat Maupun Vaksin

8. Jangan melakukan pengobatan sendiri dengan antibiotik. COVID-19 disebabkan oleh virus, antibiotik tidak berdampak pada virus

9. Jangan melakukan pengobatan sendiri dengan steroid* Penggunaan berlebih steroid dapat berdampak serius dan mengancam nyawa, termasuk infeksi mukormikosis ('jamur hitam')

*Steroid yang biasanya diresepkan/dianjurkan oleh tenaga kesehatan meliputi deksametason, metilprednisolon, prednison, dan hidrokortison

10. Jangan melakukan pengobatan sendiri dengan obat lain tanpa anjuran dari tenaga kesehatan

Baca Juga: 5 Juli Hari Bank Indonesia, Begini Sejarahnya dari Masa Pemerintahan Hindia Belanda

11. WHO tidak merekomendasikan penggunaan hidroksiklorokuin, lopinavir/ritonavir

Kemenkes juga menegaskan, apabila selama isolasi mandiri mengalami gejala sedang ataupun berat, segera laporkan ke petugas Puskesmas untuk selanjutnya mendapatkan penanganan lebih lanjut.


Ia pun mengingatkan bahwa saat ini Kota Bogor telah memberlakukan pembatasan jam operasional untuk cafe, mall, restoran, hingga pukul 20.00 WIB.***

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah