Simak! 11 Saran Kemenkes yang Perlu Kamu Lakukan Ketika Isolasi Mandiri di Rumah

- 6 Juli 2021, 09:45 WIB
Jika pasien terkonfirmasi positif covid 19 namun muncul gejala ringan bahkan tanpa gejala berikut ketentuan untuk isolasi mandiri di rumah.
Jika pasien terkonfirmasi positif covid 19 namun muncul gejala ringan bahkan tanpa gejala berikut ketentuan untuk isolasi mandiri di rumah. /


ISU BOGOR - Lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia membuat para pemerintah pusat dan daerah harus menyediakan tempat karantina untuk pasien Covid-19.

Belakangan ini, ramai berita yang menginformasikan di media bahwa telah banyak rumah sakit yang terpenuhi oleh pasien Covid-19.

Tak hanya itu, bahkan beberapa Hotel diberbagai daerah sudah dijadikan sebagai tempat Isolasi pasien yang terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala dengan menyiapkan penampungan.

Baca Juga: REKOR di PPKM Darurat, Angka Covid-19 Kota Bogor Malah Makin Naik 562 Kasus Sehari

Pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang tidak bergejala maupun bergejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri di rumah atau karantina di pusat isolasi.

Supaya tetap aman, berikut 11 saran Kemenkes yang harus kamu lakukan saat isolasi mandiri di rumah:

1. Saat isolasi mandiri, pastikan untuk lapor ke Puskesmas, RT/RW maupun tetangga agar orang lain tahu, sehingga bisa ikut membantu memantau kesehatanmu.

2. Selalu konsultasikan setiap perkembangan kondisimu termasuk obat yang kamu konsumsi kepada petugas Puskesmas maupun tenaga kesehatan lainnya ya.

3. Jangan lakukan self medication, pastikan semua obat yang dikonsumsi berdasarkan resep dokter.

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x