Di Indonesia, Narkotika diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 20019. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan.
Narkotika telah merugikan banyak orang. Presiden Jokowi menyebut pada tahun 2015 ada 50 orang warga Indonesia meninggal karena penyalahgunaan narkotika.
Baca Juga: Dua Hari Besar Internasional yang Diperingati pada Tanggal 26 Juni 2021
Jika berdasarkan data itu, setahun bisa sampai 18.000 jiwa meninggal dunia karena narkotika.
Angka tersebut belum termasuk 4,2 juta pengguna narkotika yang direhabilitasi dan 1,2 juta pengguna yang tidak dapat direhabiitasi.
Di Bogor sendiri, baru-baru ini polisi telah mengungkap 11 kasus narkoba. Artinya narkoba atau narkotika masih marak beredar di tanah air ini.
Baca Juga: Selama Dua Pekan, Polisi Ungkap 11 Kasus Narkoba di Bogor dengan 14 Tersangka
Maka dari itu, sebagai generasi pelurus dan penerus bangsa, mari kita jauhi narkoba dan jangan coba-coba konsumsi narkoba. ***