عَنْ أَبِيْ سَلَمَةَ قَالَ سَمِعْتُ عَائِشَةَ رضي الله عنها تَقُوْلُ كَانَ يَكُوْنُ عَلَى الصَّوْمِ مِنْ رَمَضَانَ فَمَا أَسْتَطِيْعُ أَنْ أَقْضِيَهُ إِلَّا فِيْ شَعْبَانَ قَالَ يَحْيَى الشُّغْلُ مِنْ النَّبِيِّ
Dari Abi Salamah berkata, “Saya mendengar Aisyah ra. Berkata ‘saya memiliki hutang puasa Ramadhan, dan saya tidak bisa mengqadanya kecuali di bulan Sya’ban’” berkata Yahya (salah seorang rawi) karena sibuk mengurus nabi Muhammad SAW.” (H.R Bukhari)
Ibnu Hajar Rahimahullah mengatakan, “Hadis ini menunjukkan kebolehan mengundur qadha puasa Ramadhan baik karena uzur maupun tidak sampai bulan Sya’ban. Akan tetapi dianjurkan melakukan qadha puasa Ramadhan sesegera mungkin tanpa menunda-nundanya berdasarkan firman Allah SWT yang memerintahkan untuk tidak menunda-nunda kebaikan.
Berikut niat puasa qadha :
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءٍ فَرْضَ رَمَضَانً ِللهِ تَعَالَى
Nawaitu Shouma Ghodin'an Qadaa'in Fardho Romadhoona Lillahi Ta'ala
Artinya : "Aku niat puasa esok hari karena mengganti fardu Ramadan karena Allah Ta'ala."***