Dalam pelaksanaannya, polisi akan berjaga untuk melakukan operasi penyekatan ganjil genap. Kendaraan yang akan masuk ke Puncak Bogor bakal diperiksa oleh petugas.
Sesuai jadwal yang telah ditetapkan, kebijakan ganjil genap di Jalur Puncak Bogor sudah berlaku sejak Jumat, 12 Januari 2024, pukul 14.00 WIB.
Oleh karena itu, pengguna jalan yang akan melintas ke kawasan Puncak pada hari ini dan besok, Minggu, 14 Januari 2024, mesti menyesuaikan waktu keberangkatan dengan tanggal keberangkatan.
Baca Juga: 19 Warga Ciomas Bogor Keracunan usai Santap Ikan Tongkol, Polisi Lakukan Penyelidikan
Untuk hari ini, sesuai tanggal keberangkatan, hanya kendaraan dengan pelat nomor polisi berakhiran angka genap yang boleh masuk ke area Puncak.
Adapun polisi biasanya berjaga di Titik Check Point Simpang Gadog, area setelah exit Tol Gadog atau Ciawi.
Waktu pelaksanaan operasi penyekatan ini dimulai pada pagi hingga sore hari tergantung situasi dan kondisi lalu lintas.
Baca Juga: Begal Sadis Beraksi di Cileungsi Bogor, Korban Dibacok hingga Terjatuh dari Motor
Selain ganjil genap, polisi juga menerapkan sistem buka tutup arah di Jalur Puncak. Hal ini sebagai upaya meminimalisasi kepadatan lalu lintas saat akhir pekan.
Untuk jadwal penerapannya, buka tutup berlaku mulai pukul 07.30 hingga 16.00 WIB pada hari Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional.***