Meski demikian, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) menegaskan bahwa pelarangan penjualan obat sirup paracetamol ini hanya sementara selama proses investigasi yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Kita terus melakukan investigasi dan melakukan beberapa hal untuk identifikasi kelainan ginjal akut pada anak, salah satunya adalah penyebab infeksi karena obat-obatan," ungkap Dante kepada awak media di Jakarta, Rabu 19 Oktober 2022.
Baca Juga: Kemenkes Larang Penjualan Obat Paracetamol Sirup Selama Proses Investigasi, Ini Alasannya
Bahkan, kata Dante, obat-obatan tersebut sudah dilakukan pemeriksaan di laboratorium pusat forensik dan saat ini sedang diidentifikasi lagi obat mana saja yang bisa menyebabkan gangguan ginjal akut.
Namun, Kemenkes tidak melarang penggunaan paracetamol secara umum, melainkan hanya pada penggunaan produk obat berbentuk sirup yang bisa tercemar EG.
"Bukan paracetamol yang tidak boleh, yang tidak boleh adalah karena beberapa obat tersebut mengandung EG," tegas Dante.
Baca Juga: 4 Obat Paracetamol Sirup Anak yang Diduga Mengandung Etilen Glikol, Pemicu Gagal Ginjal Akut
"Dan saat ini sedang diidentifikasi 15 hingga 18 obat yang diuji, sirup, masih mengandung EG, dan kita identifikasi lagi bahwa EG ini bisa bebas," bebernya.
Selain itu, Dante mengatakan bahwa warga yang membutuhkan alternatif obat selain sirup untuk anak dapat berkonsultasi dengan dokter.
"Dokter akan memberikan obat racikan dan paracetamol tetap aman. Bukan paracetamol yang tidak aman," ungkap Dante.
Baca Juga: Deretan Obat Paracetamol Sirup yang Mengandung Etilen Glikol, Ada di Indonesia?
Seperti diketahui pada 18 Oktober 2022, Kemenkes telah menerbitkan instruksi perihal kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut pada anak.
Kemenkes juga menginstruksikan kepada seluruh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah.
Bahkan Kemenkes meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah mengenai hal itu.
Baca Juga: Ini Obat Paracetamol Sirup yang Diduga Mengandung Etilen Glikol dan Dietilen Glikol, Tetap Waspada!
"BPOM menelusuri kemungkinan adanya cemaran DEG dan EG pada obat dan bahan lain yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan menyusul temuan cemaran DEG dan EG pada sirup obat batuk anak di Gambia, Afrika," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebagaimana dilansir BPOM dari Organisasi Kesehatan Dunia, obat yang diduga mengandung cemaran DEG dan EG hingga menghebohkan warga Gambia, Afrika Barat yakni:
1. Promethazine Oral Solution
2. Kofexmalin Baby Cough Syrup
3. Makoff Baby Cough Syrup
4. Magrip N Cold Syrup
Keempat obat tersebut adalah produksi perusahaan farmasi asal India yaitu Maiden Pharmaceuticals Limited.
Baca Juga: Adakah Efek Samping Mengonsumsi Obat Herbal dan Rempah Rimpang? Ini Kata dr Zaidul Akbar
BPOM menjelaskan keempat produk obat yang ditarik dari peredaran di Gambia itu tidak terdaftar sebagai obat yang beredar di Indonesia.
Sebagaimana dikutip dari laman Kemenkes, sejak akhir Agustus 2022, Kemenkes bersama Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah menerima laporan peningkatan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Acute Kidney Injury (AKI) yang tajam pada anak, utamanya dibawah usia 5 tahun.
Peningkatan kasus ini berbeda dengan yang sebelumnya, dan saat ini penyebabnya masih dalam penelusuran dan penelitian.
"Kemenkes mengimbau masyarakat untuk pengobatan anak, sementara waktu tidak mengkonsumsi obat dalam bentuk cair/sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan," jelas dr Syahril.