Lepas Masker dan Hapus PCR, Satgas Covid-19: Dengan Catatan Sudah Divaksin Lengkap

18 Mei 2022, 10:57 WIB
Lepas Masker dan Hapus PCR, Wiku: Dengan Catatan Sudah Divaksin Lengkap /Dok.Satgas Penanganan Covid-19

ISU BOGOR - Lepas masker dan dihapusnya aturan kewajiban tes PCR bagi pelaku perjalanan merupakan sebagian kecil dari keputusan pelonggaran pencegahan virus corona selama pandemi.

Pasalnya, tak hanya lepas masker yang ada pengecualiannya, tapi bebas tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan juga diberikan catatan.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menjelaskan dengan dilonggarkannya aturan pencegahan Covid-19 maka kewajiban menunjukkan hasil tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan juga dihapus.

Baca Juga: Lepas Masker di Ruang Terbuka, Menkes Budi Gunadi: Populasi Rentan Masih Diwajibkan

"Dihapuskannya kewajiban menunjukkan hasil tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri tetap ada syaratnya yaitu dengan catatan telah divaksin lengkap," ujar Wiku dalam keterangan persnya.

Dihapusnya aturan kewajiban menunjukkan tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan ini merupakan bagian dari penyelarasan kebijakan di masa transisi dari pandemi ke endemi.

Diawali dengan pemerintah mengizinkan peningkatan aktivitas masyarakat. Maka pada momentum pelonggaran aturan pencegahan Covid-19 pemerintah sepakat memanfaatkan waktu untuk melakukan pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: Indonesia Lepas Masker, Menkes Budi Gunadi: Masyarakat Kita 93 Persen Punya Antibodi

Wiku menegaskan walaupun pemerintah telah banyak mengizinkan peningkatan aktivitas masyarakat, namun tetap harus menyelesaikan vaksinasi Covid-19.

"Kita perlu tetap melanjutkan upaya vaksinasi dan budaya hidup bersih dan sehat lainnya seperti protokol kesehatan, karena sejatinya pandemi belum resmi dinyatakan berakhir oleh WHO," pungkasnya.***

 

Editor: Iyud Walhadi

Tags

Terkini

Terpopuler