KTP Elektronik atau e-KTP Rusak Bisa Diganti? Simak Syarat dan Caranya di Sini

2 Oktober 2021, 05:48 WIB
Ilustrasi KTP. /Pikiran Rakyat/

ISU BOGOR - KTP elektronik atau e-KTP merupakan kartu identitas yang menyatakan bahawa seseorang adalah warga negara Indonesia (WNI).

Namanya juga kartu seperti biasa dengan yang lainnya kadang kala tidak sengaja rusak, misalnya foto buram, terkelupas, dan lain sebagainya.

Apakah KTP Elektronik atau e-KTP bisa diganti jika rusak?

Baca Juga: Tagar 'Batalkan Kartu vaksin' Trending, Netizen: Kartu Baru yang Terpenting Melebihi KTP

Berdasarkan unggahan Instagram resmi @humasjabar, KTP Elektronik atau e-KTP yang rusak bisa diganti.

Tentu terdapat syarat dan ketentuannya. Berikut syarat-syarat jika mau menggati e-KTP yang rusak.

1. Rusak
2. Terkelupas
3. Foto buram
4. Huruf di KTP pudar dan tak terbaca
5. Pemilik identitas berbeda penampilan. Misalnya, dulu tidak berjilbab, sekarang berjilbab.

Baca Juga: Lagi Heboh di Twitter, Susi Pudjiastuti Terang-terangan: e-KTP dan Fotokopi KTP Berbeda

Cara mengganti KTP Elektronik atau e-KTP yang rusak mudah.

1. Siapkan berkas. Membawa bukti KTP elekronik yang rusak. Tidak usah membawa surat pengantar RT atau RW.

2. Urus penggantian ke Dinas Dukcapil setempat.

Baca Juga: Curhat Gak Bisa Vaksin Gegara Perkara Fotokopi e-KTP, Netizen: Seharusnya Jangan Dipersukar dengan Birokrasi

"Di beberapa wilayah pengurusan sudah bisa dilakukan di kelurahan setempat. Tapi, diurus sendiri ya wargi, tidak boleh melalui calo," demikian tertulis dalam flyer Instagramnya.

Menurut Instagram @humasjabar, pengurusan KTP Elektronik atau e-KTP mudah.

Sebab, tidak memerlukan sidik jari baru, tidak memrlukan tanda tangan baru, dan tidak memerlukan foto baru (kecuali ada perubahan). ***

Editor: Aulia Salsabil Syahla

Tags

Terkini

Terpopuler