ISU BOGOR - Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Non Guru maupun Guru akan dibuka mulai Rabu, 30 Juni 2021.
Agar sukses seleksi ini, seyogyanya pelamar mengetahui dan memahami tata cara pendaftaran CPNS dan PPPK.
Tujuannya agar dapat memudahkan pelamar dalam proses pendaftaran, sehingga bisa selangkah lebih maju untuk meraih mimpi menjadi PNS atau PPPK.
Baca Juga: Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Dimulai Besok 30 Juni 2021
Berikut ini tata cara pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 yang dikutip Isu Bogor dari Buku Petunjuk Pendaftaran Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Tahun 2021.
1. Akses portal SSCASN
Pelamar dapat mengunjungi ke laman https://sscasn.bkn.go.id
2. Buat Akun di Menu Registrasi
Pelamar membuat akun di https://sscasn.bkn.go.id/daftar dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga.
Baca Juga: 6 Alur Seleksi CPNS 2021 Terbaru, Mulai dari Pendaftaran hingga Pengumuman Kelulusan
3. Log In
Menggunakan NIK sebagai username dan password yang telah didaftarkan saat membuat akun di SSCASN 2021.
4. Lengkapi Biodata
Pelamar melengkapi biodata diri. Memilih jenis seleksi, formasi instansi, dan jabatan sesuai pendidikan. Kemudian melengkapi data pendidikan.
5. Unggah Dokumen Persyaratan
Pelamar selanjutnya mengunggah dokumen-dokumen yang disyaratkan oleh instansi.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021! Jumlah PNS Kota Bogor Masih Kurang Setengahnya, Lowong Sekitar 6.000 Lagi
6. Cek Resume Pendaftaran
Pelamar memeriksa semua hasil inputan kelengkapan biodata dan unggahan dokumen. Kemudian cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran.
7. Proses Verifikasi
Verifikator instansi melakukan verifikasi dokumen pelamar
8. Cetak Kartu Ujian
Setelah semuanya disetujui, luncurkan situs, dan beri tahu semua pelanggan.
Baca Juga: Siap-siap Bulan April 2021 Pemerintah Buka Lowongan CPNS, Kuota 1,3 Juta
9. Pengumuman Kelulusan
Panitia seleksi instansi mengumumkan informasi kelulusan pelamar.
10 Pemberkasan dan Penetapan NIP
Pelamar yang dinyatakan lulus akan melakukan pemberkasan dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP.
Itulah tata cara pendaftaran CPNS dan PPPK 2021. ***