Pada pemilihan Ketua Umum PARFI periode 2016-2021, Aa Gatot kembali terpilih dalam Kongres PARFI yang diselenggarakan di Hotel Golden Tulip, Selaparan, Mataram, NTB pada 24-28 Agustus 2016.
Nahas, paska acara puncak, Gatot Brajamusti ditangkap Tim Gabungan dari Mabes Polri dan Polresta Mataram pukul 23.00 WITA karena penyalahgunaan narkoba.
Di dalam kamar tersebut terdapat 5 orang lainnya. Setelah melakukan pemeriksaan, ditemukan sabu, pipet kaca, sedotan, bong (alat penghisap sabu), korek gas, dan alat kontrasepsi.
Akibat penyalahgunaan narkoba, Pengadilan Tinggi Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Gatot dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada Juli 2017.
Lalu, Gatot Brajamusti tersandung kasus tindakan asusila.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan, Gatot bersalah melakukan tindak asusila dan dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, pada 24 April 2018.
Terakhir, Gatot Brajamusti tersangkut kasus pidana kepemilikan senpi dan satwa langka.
Proses peradilan kasus kepemilikan senjata api dan satwa langka yang menjerat Gatot berbarengan dengan kasus tindak asusila yang dia lakukan.