Polda Metro Kembali Ringkus DPO Debt Collector Kasus Clara Shinta

- 2 Maret 2023, 10:26 WIB
Polda Metro Kembali Ringkus DPO Debt Collector Kasus Clara Shinta
Polda Metro Kembali Ringkus DPO Debt Collector Kasus Clara Shinta /PMJ News
ISU BOGOR - Polda Metro Jaya kembali meringkus daftar pencarian orang (DPO) debt collector yang terlibat dalam kasus penarikan mobil seleb TikTok Clara Shinta.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan 1 DPO atas nama Brian Fladimer W kembali diringkus di kawasan Cikupa Tangerang, Rabu 1 Februari 2023 kemarin.

Dalam kasus ini, lanjut Kombes Pol Hengki menjelaskan pihaknya telah menetapkan empat orang sebagai DPO alias buron.

Tersangka Erick Jonshon Saputra Simangunsong telah ditangkap lebih dahulu. Kini tersisa dua orang yaitu Jemmy Matatula dan Yondri Hehamahwa yang masih dalam perburuan.

Baca Juga: 3 Tips Menghadapi Debt Collector yang Kasar Ala Selebgram Clara Shinta

"Satu lagi DPO debt collector atas nama Brian ditangkap di daerah Cikupa Tangerang," ungkap Kombes Pol Hengki dalam keterangan tertulisnya, Kamis 2 Maret 2023.

Kombes Pol Hengki juga menambahkan peran Brian dalam kasus ini turut serta melakukan penarikan secara paksa dan melawana anggota kepolisian.

"Bersama-sama dengan tersangka Erick Jonshon Saputra Simangunsong," jelasnya.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus penarikan mobil secara sewenang-wenang oleh sekelompok debt collector.***

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah