Sehingga tak ada jalan lain, selain melaporkan tindakan debt collector yang kasar tersebut ke polisi. Selain mengetahui cara-cara menghadapi debt collector, penting juga menjadi debitur yang cerdas.
Sekadar diketahui, selebgram sekaligus arti TikTok, Clara Shinta melaporkan debt collector ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/954/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Clara Shinta melaporkan debt collector karena diduga berperilaku kasar terhadapnya sekaligus kepada petugas kepolisian. Hal tersebut ia videokan dan diungggah hingga viral di media sosial.
Baca Juga: Viral! Kasus Pelecehan Seksual di TransJakarta Rute Monas-Pulogadung, Ini Kronologinya
Bahkan, aksi debt collector yang kasar tersebut sempat mendapat perhatian dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. Lantas bagaimana cara menghadapi debt collector yang kasar seperti dialami Clara Shinta, berikut ulasannya:
1. Kenali Identitas Debt Collector
Seorang debt collector untuk melakukan penagihan harus membawa dokumen-dokumen pendukung. Anda bisa bertanya ke mereka siapa nama mereka.
Kemudian tanyakan juga dari perusahaan manakah mereka bekerja sebagai penagih utang, dan meminta kelengkapan dokumen berupa surat tugas, surat kuasa, dan lainnya.
Jika mereka tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen tersebut, Anda bisa melaporkan orang yang mengaku bertugas sebagai debt collector ke polisi.
Baca Juga: Viral! Seorang Bayi Merangkak di Atas Genteng, Netizen: Mirip Film Baby Day's Out