Soal UKT, Universitas Telkom Bandung Jadi Bulan-bulan Warganet

- 6 Juli 2020, 18:26 WIB
Tangkapan layar tren #TelkomBerdusta di Twiiter, Senin, 6 Juli 2020.
Tangkapan layar tren #TelkomBerdusta di Twiiter, Senin, 6 Juli 2020. /Linna Syahrial

Ada lima jenis keringanan bagi mahasiswa yang kuliahnya terdampak pandemi Covid-19.

Pertama, cicilan UKT mahasiswa dapat mengajukan cicilan UKT bebas bunga dan jangka waktu pembayaran cicilan disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.

Jenis keringanan kedua yakni penundaan UKT, mahasiswa dapat menunda pembayaran UKT dan tanggal pembayaran disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.

Ketiga penurunan UKT, dimana mahasiswa tetap membayar UKT namun dapat mengajukan penurunan biaya serta jumlah UKT baru disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.

Baca Juga: Tidak Puas Hasil Audiensi UKT, #UIBergerak Makin Tren di Twitter

Keempat beasiswa, yakni setiap mahasiswa berhak mengajukan diri untuk mendapatkan beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah atau skema beasiswa lain yang disediakan perguruan tinggi dan kriteria penerimaan sesuai dengan program beasiswa yang berlaku.

Kelima bantuan infrastruktur, semua mahasiswa dapat mengajukan bantuan dana untuk jaringan internet dan pulsa. Ketentuannya berdasarkan masing-masing PTN.

 

"Kebijakan ini belum ada arahan atau peta regulasi untuk melakukan berbagai relaksasi penundaan, penurunan maupun cicilan UKT. Ini adalah kerangka regulasi yang kita berikan agar semua PTN melakukan keringanan untuk membantu mahasiswa," tutur Nadiem.


Sejumlah kampus juga sudah melakukan penurunan UKT untuk membantu mahasiswa yang terdampak Covid-19.

Halaman:

Editor: Linna Syahrial

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x