Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita 92 part video porno dan 100-an foto telanjang milik tersangka.
Kedua pelaku terancam Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4, dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang- Undang Nonor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Tak hanya itu, ia juga menjelaskan bagi penyebar, pengunggah dan pembeli juga terancam dijerat UU ITE. Maka dari itu, penting diketahui bagi netizen yang terus membagikan link video mesum kebayar merah full 16 menit itu.
Pemeran Wanita Punya Kepribadian Ganda
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto menjelaskan pemeran wanita dalam video mesum kebaya merah, AH (20), diduga mengidap masalah kejiwaan berupa kepribadian ganda.
"Penyidik Siber dari kemarin sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka," kata Kombes Pol Dirmanto.