Sementara, 1 orang lagi ditetapkan sebagai tersangka lantaran ia tahu bahwa FIFA melarang penggunaan tear gas di dalam stadion akan tetapi ia tak menegur atau bertindak.
Untuk 3 orang tersangka lain di luar kepolisian, yakni:
1. Direktur PT LIB (AHB)
2. Panpel Arema FC (Abdul Haris)
3. Security Officer Arema FC (Suko Sutrisno).***