Baca Juga: Tembok MTsN 19 Pondok Labu Roboh Tewaskan 3 Siswa, Ini Faktor Penyebabnya
4. Brimob Polda Jatim (H)
5. Kasat Samapta Polres Malang (BS)
6. Kabag Ops Polres Malang (WS)
Brimob Polda Jatim berinisal H dinyatakan telah memberi perintah penembakan gas air mata di dalam stadion.
Baca Juga: Lirik Lagu 'Sekali Seumur Hidup' by Lesti Kejora
Begitu pula dengan Kasat Samapta Polres Malang inisial BS, ia memerintahkan penembakan gas air mata.
Sementara, Kabag Ops Polres Malan inisial WS ditetapkan sebagai tersangka lantaran tahu bahwa FIFA melarang penggunaan tear gas di dalam stadion namun ia diam saja.***