3 Anggota Polisi Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Perintah Tembak Gas Air Mata Terungkap

- 7 Oktober 2022, 13:46 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit tetapkan 3 anggota polisi sebagai tersangka Tragedi Kanjuruhan.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit tetapkan 3 anggota polisi sebagai tersangka Tragedi Kanjuruhan. /Fajar Ali/abs/YU/ANTARA FOTO

Baca Juga: Tembok MTsN 19 Pondok Labu Roboh Tewaskan 3 Siswa, Ini Faktor Penyebabnya

4. Brimob Polda Jatim (H)

5. Kasat Samapta Polres Malang (BS)

6. Kabag Ops Polres Malang (WS)

Brimob Polda Jatim berinisal H dinyatakan telah memberi perintah penembakan gas air mata di dalam stadion.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Sekali Seumur Hidup' by Lesti Kejora

Begitu pula dengan Kasat Samapta Polres Malang inisial BS, ia memerintahkan penembakan gas air mata.

Sementara, Kabag Ops Polres Malan inisial WS ditetapkan sebagai tersangka lantaran tahu bahwa FIFA melarang penggunaan tear gas di dalam stadion namun ia diam saja.***

Halaman:

Editor: Mutiara Ananda Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x