Polisi juga menyarankan Lesti selaku pelapor untuk menjalani visum. Sebab, lanjut AKP Nurma, hasil visum akan menguatkan laporan Lesti Kejora atas kejadian yang dialaminya.
"Semalem kita harus visim dulu jadi untuk dilaporkan kasus ini wajib untuk visum," ungkap AKP Nurma.
Nurma lantas menjelaskan Pasal yang diduga dilanggar aktor 27 tahun ini. Tak tanggung-tanggung, kata Nurma, Rizky Billar juga terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara apabila terbukti melakukan tindak KDRT.
Baca Juga: Rizky Billar dan Lesti Kejora Bakal Laporkan Haters, Ini Kata Kuasa Hukumnya
"Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," pungkasnya.