Bukan Hanya Pengalihan Isu, Bjorka Diduga Buatan Pemerintah Demi RUU PDP, Apa Itu?

- 17 September 2022, 13:38 WIB
Bukan Hanya Pengalihan Isu, Bjorka Diduga Buatan Pemerintah Demi RUU PDP, Apa Itu?
Bukan Hanya Pengalihan Isu, Bjorka Diduga Buatan Pemerintah Demi RUU PDP, Apa Itu? /Twitter

ISU BOGOR - Fenomena kemunculan Bjorka yang membocorkan data-data pejabat pemerintah menuai ragam spekulasi. Bukan hanya pengalihan isu sejumlah kasus besar, seperti Ferdy Sambo dan kenaikan harga BBM.

Kemunculan Bjorka yang diduga sengaja dibuat pemerintah juga bertujuan agar Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang sedang digodok DPR RI itu segera disahkan.

Kabar tersebut beredar di media sosial Twitter dengan nama akun @Agungxxxx yang mengunggah ulang postingan netizen dari Instagram dan TikTok Akun Formalitas.

Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Bjorka Tak Punya Kepentingan Memperdagangkan Data: Dia Pahlawan Digital

"Scenario basi lah @Bjorkanism19" tulis @agungxxxx yang dikutip Sabtu 17 September 2022.

Dalam postingan tangkapan layar itu menyebutkan tentang fenomena kemunculan Bjorka diduga sengaja dibuat pemerintah.

"Bocoran dari orang dalam BJORKA ADALAH BUATAN PEMERINTAH sengaja dibuat untuk menekankan urgensi RUU PDP sehingga segera disahkan maka akan cair anggaran sekian triliun," tulis akun tersebut.

Baca Juga: Pemuda Madiun Tersangka Diduga Bantu Hacker Bjorka, Polri: Motifnya Agar Terkenal

"Apabila RUU PDP disahkan dan anggaran tersebut digunakan untuk membangun surveillance systems yang dapat memantau dan memata-matai setiap aktifitas individu melalui jaringan seluler," tulisnya.

Alhasil, unggahan tersebut menuai banyak reaksi dari netizen. Ada yang percaya, dan juga ragu dengan spekulasi tersebut.

"Masuk akal cerdas," tulis @daharwijayaxxxx.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Kesulitan Undang Polisi Terkait Kasus Sambo dan Bjorka: Tidak Ada Jawaban

"Mau percaya sma ni akun tpi ragu," kata netizen @elvxxxx.

"Gaskeun maseh... semangat," ujar netizen @s0t0_k4rxxxx.

Lantas, jika memang benar itu motifnya, apa itu sebenarnya RUU PDP? Berikut penjelasannya sebagaimana dirangkum dari berbagai sumber.

Baca Juga: Polisi Diduga Salah Tangkap Hacker di Madiun dan Cirebon, Bjorka: Ini Dosa Dark Tracer

RUU PDP merupakan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi yang mewajibkan lembaga negara hingga korporasi multinasional untuk melindungi data pribadi warga atau penggunanya.

Denda besar disiapkan bagi yang tak mampu menjalankannya. Hal itu tertuang dalam draf terakhir Rancangan Undang-Undang Tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang disepakati antara Komisi I DPR dengan Pemerintah (Tingkat I).

RUU PDP itu mengatur sejumlah kewajiban para pihak yang disebut sebagai Pengendali Data Pribadi setidaknya dalam lima pasal.

Baca Juga: Pemerintah Diejek Bjorka Usai Tangkap 2 Terduga Hacker di Madiun dan Cirebon

 

Jika di lihat dari draft RUU PDP, Pengendali Data Pribadi tercantum dalam Pasal 1 ayat (4) RUU tersebut; setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan Data Pribadi.

RUU yang sama menjelaskan bahwa 'Setiap Orang' mencakup perseorangan atau korporasi; Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara; Organisasi Internasional ialah organisasi yang diakui sebagai subjek hukum internasional dan mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian internasional.

Dengan kata lain, semua pihak yang mengelola data pribadi, mulai dari lembaga negara seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika, operator seluler, hingga perusahaan asing seperti Google, terikat aturan ini.

Kewajiban Para Pengendali PDP yang Tercantum dalam RUU PDP

1. Wajib melindungi dan memastikan keamanan Data Pribadi dengan melakukan penyusunan dan penerapan langkah teknis operasional (Pasal 35 RUU PDP).

2. Wajib menjaga kerahasiaan Data Pribadi dalam pemrosesannya (Pasal 36).

3. Wajib melakukan pengawasan terhadap setiap pihak yang terlibat dalam pemrosesan Data Pribadi di bawah kendali Pengendali Data Pribadi (Pasal 37).

4. Wajib melindungi Data Pribadi dari pemrosesan yang tidak sah (Pasal 38).

5. Wajib mencegah Data Pribadi diakses secara tidak sah (Pasal 39).

Sanksi yang Termuat dalam RUU PDP

RUU PDP mencantumkan konsekuensinya pada Pasal 57, yakni sanksi administratif.

Sanksi administratif itu berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan Data Pribadi, penghapusan atau pemusnahan Data Pribadi, dan/atau denda administratif.

Berapa besar denda administratifnya? Pasal 57 ayat (3) menyebut bahwa sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d paling tinggi 2 (dua) persen dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran.

Pihak yang berhak menjatuhkan sanksinya adalah lembaga PDP dengan rincian ketentuan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

Begitulah penjelasan singkat tentang RUU PDP yang hingga saat ini masih dalam proses pembahasan antara pemerintah dan DPR RI.***

 

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah