Bukan Hanya Pengalihan Isu, Bjorka Diduga Buatan Pemerintah Demi RUU PDP, Apa Itu?

- 17 September 2022, 13:38 WIB
Bukan Hanya Pengalihan Isu, Bjorka Diduga Buatan Pemerintah Demi RUU PDP, Apa Itu?
Bukan Hanya Pengalihan Isu, Bjorka Diduga Buatan Pemerintah Demi RUU PDP, Apa Itu? /Twitter

RUU PDP mencantumkan konsekuensinya pada Pasal 57, yakni sanksi administratif.

Sanksi administratif itu berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan Data Pribadi, penghapusan atau pemusnahan Data Pribadi, dan/atau denda administratif.

Berapa besar denda administratifnya? Pasal 57 ayat (3) menyebut bahwa sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d paling tinggi 2 (dua) persen dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran.

Pihak yang berhak menjatuhkan sanksinya adalah lembaga PDP dengan rincian ketentuan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

Begitulah penjelasan singkat tentang RUU PDP yang hingga saat ini masih dalam proses pembahasan antara pemerintah dan DPR RI.***

 

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah