Mantan asisten rumah tangga ibunda Nirina Zubir itu divonis bersalah karena melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan pencucian uang. Selain Riri, vonis yang sama juga dijatuhkan terhadap terdakwa lainnya yakni Edrianto.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Riri Khasmita dan terdakwa Edrianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
"Melakukan tindak pidana yang melakukan pemalsuan surat seolah-olah asli dan menyebabkan kerugian" ungkap Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Barat, Syafrudin Ainor Rafiek membacakan putusan.
Selain vonis 13 tahun penjara keduanya juga didenda masing-masing Rp1 miliar.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riri Khasmita dan terdakwa Edrianto berupa pidana penjara masing-masing selama 13 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar," jelasnya sebagaimana dikutip dari PMJNews, Selasa 16 Agustus 2022.
Para terdakwa menghadiri sidang putusan secara virtual karena tengah berada di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Sedangkan Nirina Zubir tak menghadiri sidang putusan ini, hanya terlihat sang suami, Ernest Coklat dan sang kakak, Fadhlan Karim.
Baca Juga: Nirina Zubir Bongkar Fakta Sosok ART Tersangka Mafia Tanah: Dia Bukan PRT
Keduanya didakwa Pasal 264 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 3 Undang Udang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.