Marcel Radhival Sebut 4 Pasal Ini untuk Melawan Perdukunan: Penjara Auto Rame Sama Dukun

- 13 Agustus 2022, 18:01 WIB
Marcel Radhival atau Pesulap Merah dilaporkan Persatuan Dukun Indonesia ke Polres Metro Jakarta Selatan. Pesulap Marah menanggapinya cukup santai bahkan mengungkap empat pasal untuk menjerat para dukun.
Marcel Radhival atau Pesulap Merah dilaporkan Persatuan Dukun Indonesia ke Polres Metro Jakarta Selatan. Pesulap Marah menanggapinya cukup santai bahkan mengungkap empat pasal untuk menjerat para dukun. /Instagram Marcel Radhival

Yandri menambahkan pelapor dalam laporannya mengaku konten dari Pesulap Merah di media sosial yang membahas dukun dianggap sebagai penghinaan lantaran menyebut dukun sebagai penipu.

“Ini berdasarkan laporan mereka ya bahwa dalam postingan terlapor disebut dukun-dukun tukang tipu. Dasar itu mereka membuat laporan polisi. (Pesulap Merah) dilaporkan UU ITE,” ungkapnya.

Baca Juga: Pesulap Merah vs Gus Samsudin, Marcel Radhival: Gaes Gw Ditangkap

Karena itu, pelapor melaporkan hal tersebut karena mengaku kehilangan pelanggan karena konten dari Pesulap Merah.

“Dalam beberapa hari ini mereka customernya berkurang karena konten-konten tersebut. Itu keterangan dari pelapor,” beber Yandri.

Polisi saat ini masih mempelajari sejumlah bukti yang diberikan kepada penyidik terkait laporan tersebut.

“Sementara kita lakukan lidik (penyelidikan) dulu ya. ITE ini kan perlu ada pendalaman yang berbeda. Kita akan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli-ahli,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah