Marcel Radhival Sebut 4 Pasal Ini untuk Melawan Perdukunan: Penjara Auto Rame Sama Dukun

- 13 Agustus 2022, 18:01 WIB
Marcel Radhival atau Pesulap Merah dilaporkan Persatuan Dukun Indonesia ke Polres Metro Jakarta Selatan. Pesulap Marah menanggapinya cukup santai bahkan mengungkap empat pasal untuk menjerat para dukun.
Marcel Radhival atau Pesulap Merah dilaporkan Persatuan Dukun Indonesia ke Polres Metro Jakarta Selatan. Pesulap Marah menanggapinya cukup santai bahkan mengungkap empat pasal untuk menjerat para dukun. /Instagram Marcel Radhival
ISU BOGOR - Marcel Radhival atau Pesulap Merah dilaporkan Persatuan Dukun Indonesia ke Polres Metro Jakarta Selatan. Pesulap Marah menanggapinya cukup santai bahkan mengungkap empat pasal yang bisa menjerat para dukun.

"Pasal 317 KUHP tentang pengaduan palsu dan fitnah udah siap nih, jadi penjara auto rame sama dukun, bisa saling bikin konten settingan nggak tuh ya dipenjara," tulis Marcel Radhival di Instagramnya yang dikutip Sabtu 13 Agustus 2022.

Bahkan, Marcel Radhival mengajak para dukun lainnya yang merasa tersinggung dengan kontennya untuk membuat blunder seperti yang dilakukan Persatuan Dukun Indonesia.

Baca Juga: Marcel Radhival Cari Udin ke Bawah Tapak Sepatu hingga Rerumputan, Sindir Gus Samsudin?

"Yuk dukun mana lagi yang mau blunder ? Jadi sekali angkat jaring saya bisa dapat banyak nih.

"Perlu diketahui praktek perdukunan sudah lama dilarang oleh hukum INDONESIA pada pasal 545,546, dan 547 KUHP. Monggo panjenengan cek sendiri pasalnya," tegas Marcel Radhival.

Sementara itu, Plt Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Yandri Irsan membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari Persatuan Dukun Indonesia terhadap Marcel Radhival.

“Berdasarkan laporan dari mereka, mereka merasa tersudutkan, merasa terganggu,” terang Kombes Pol Yandri Irsan kepada awak media sebagaimana dikutip dari PMJNews, Sabtu 13 Agustus 2022.

Baca Juga: Pesulap Merah Marcel Radhival: Banyak yang Belum Gua Bongkar

Yandri melanjutkan, dalam laporan tertanggal hari Rabu 10 Agustus 2022, pelapor dalam laporan tersebut bernama Agustiar.

“Ada satu yang mengatasnamakan dia sebagai yang mewakili Persatuan Dukun Indonesia melaporkan terkait postingan di media sosial di YouTube, di Instagram, yang menyudutkan dukun-dukun,” paparnya.

Yandri menambahkan pelapor dalam laporannya mengaku konten dari Pesulap Merah di media sosial yang membahas dukun dianggap sebagai penghinaan lantaran menyebut dukun sebagai penipu.

“Ini berdasarkan laporan mereka ya bahwa dalam postingan terlapor disebut dukun-dukun tukang tipu. Dasar itu mereka membuat laporan polisi. (Pesulap Merah) dilaporkan UU ITE,” ungkapnya.

Baca Juga: Pesulap Merah vs Gus Samsudin, Marcel Radhival: Gaes Gw Ditangkap

Karena itu, pelapor melaporkan hal tersebut karena mengaku kehilangan pelanggan karena konten dari Pesulap Merah.

“Dalam beberapa hari ini mereka customernya berkurang karena konten-konten tersebut. Itu keterangan dari pelapor,” beber Yandri.

Polisi saat ini masih mempelajari sejumlah bukti yang diberikan kepada penyidik terkait laporan tersebut.

“Sementara kita lakukan lidik (penyelidikan) dulu ya. ITE ini kan perlu ada pendalaman yang berbeda. Kita akan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli-ahli,” pungkasnya.***

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah