AKP Indik juga menjelaskan dari hasil pemeriksaan secara psikopatologi ditemukan gejala gangguan jiwa yang dapat mengganggu aktivitas kehidupan sehari-hari.
"Sehingga disarankan kontrol dan minum obat ke psikiater, sesuai dengan nomor surat : 001/SKKJ/RSUD/VII/2022, tanggal 12 Juli 2022, sehingga tidak memenuhi unsur tindak pidana," pungkasnya.***