Pro Kontra Rancangan KUHP, Menghina Presiden Bisa Kena Hukuman Penjara 4,5 Tahun

- 20 Juni 2022, 11:24 WIB
Rancangan KUHP tuai pro kontra publik.
Rancangan KUHP tuai pro kontra publik. /Instagram @jokowi

Fahri menyinggung bahwa sejatinya pejabat itu hanyalah pegawai sementara rakyat adalah pemilik.

"Marahin pejabat publik harusnya adalah hak dan kewajiban warga negara... Itu mirip dengan pemilik marahin pegawai supaya kerja bener... Salahnya apa?" kata Fahri dikutip Isu Bogor dari Twitter.

"Yg salah kalau pegawai maki2 pemilik karena nuntut dividen... Rakyat itu pemilik dan pejabat publik itu pegawai.. Itu logikanya," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Mutiara Ananda Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x