Menurut Zulpan, dalam laporan tersebut dijelaskan awalnya terlapor 1 (R) menawarkan desain interior kepada Iko dengan kesepakatan Rp300 juta.
Kedua pihak sepakat pembayaran dengan termin 20%, 30%, dan 50%.
"Saudara Iko Uwais sudah membayarkan termin 1 dan termin 2," ungkap Zulpan sebagaimana dilansir PMJNews yang dikutip Isu Bogor, Selasa 14 Juni 2022.
Namun, terlapor tidak memenuhi kewajibannya, karena mengeluarkan gambar yang tidak sesuai.
Iko kemudian meminta saksi menghubungi R untuk melakukan perbaikan pekerjaan. Namun R dituding melakukan penghinaan terhadap istri Iko Uwais, Audy.
Iko mencari keberadaan R hingga kemudian mereka bertemu di depan rumahnya dan merekam Iko.
Iko yang tak terima mencoba menghentikan R untuk tidak merekam. Namun, menurut Iko, dirinya malah ditendang.
Baca Juga: Diduga Jadi Provokator Penganiayaan Ade Armando, Ibu-Ibu Ini Bakal Dipidanakan?
"Terlapor (R) menendang korban pada bagian rusuk sebelah kiri yang menimbulkan luka memar dan terlapor R berusaha membanting korban (Iko)," pungkas Zulpan.
Sebelumnya, Leonardus Sagala, kuasa hukum Iko Uwais menjelaskan pihaknya melaporkan balik Rudi ke polisi atas dugaan penganiayaan dan pencemaran nama baik.
"Maka klien kami (Iko Uwais) per malam hari ini memutuskan untuk menggunakan haknya untuk mempertahankan haknya atas adanya perbuatan yang dilakukan R dan istrinya yang merugikan klien kami," kata kuasa hukum Iko Uwais, Leonardus Sagala, Selasa dini hari 13 Juni 2022.
Iko melapor ke Polda Metro Jaya pada Selasa (14/6) dini hari tadi dengan nomor LP/B/2895/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Pelaku Penganiayaan Pelajar Bogor Hingga Tewas Mengaku Tidak Punya Niat Membunuh
"Klien kami telah membuat laporan, di Polda metro atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP dan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan 311 KUHP," ungkap Leonardus Sagala.***