Iko Uwais Ditendang Desainer Interior hingga Luka Memar di Rusuknya, Ini Kata Polisi

- 14 Juni 2022, 17:05 WIB
Iko Uwais dalam laporannya mengaku ditendang lebih dulu oleh desainer interior berinisial R. Akibatnya Iko mengalami luka memar di rusuk sebelah kiri.
Iko Uwais dalam laporannya mengaku ditendang lebih dulu oleh desainer interior berinisial R. Akibatnya Iko mengalami luka memar di rusuk sebelah kiri. /Instagram @ikouwais
ISU BOGOR - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membeberkan kronologi perseteruan antara aktor Iko Uwais dengan desiner interior berinisial R yang berujung pada penganiayaan dan saling lapor.

Menurut Zulpan, dalam laporan tersebut dijelaskan awalnya terlapor 1 (R) menawarkan desain interior kepada Iko dengan kesepakatan Rp300 juta.

Kedua pihak sepakat pembayaran dengan termin 20%, 30%, dan 50%.

"Saudara Iko Uwais sudah membayarkan termin 1 dan termin 2," ungkap Zulpan sebagaimana dilansir PMJNews yang dikutip Isu Bogor, Selasa 14 Juni 2022.

Baca Juga: Sampaikan Kabar Duka, Audy Item Istri Iko Uwais: Telah Berpulang ke Rahmatullah Mamih Dokter Sahabat Kita

Namun, terlapor tidak memenuhi kewajibannya, karena mengeluarkan gambar yang tidak sesuai.

Iko kemudian meminta saksi menghubungi R untuk melakukan perbaikan pekerjaan. Namun R dituding melakukan penghinaan terhadap istri Iko Uwais, Audy.

Iko mencari keberadaan R hingga kemudian mereka bertemu di depan rumahnya dan merekam Iko.

Iko yang tak terima mencoba menghentikan R untuk tidak merekam. Namun, menurut Iko, dirinya malah ditendang.

Baca Juga: Diduga Jadi Provokator Penganiayaan Ade Armando, Ibu-Ibu Ini Bakal Dipidanakan?

"Terlapor (R) menendang korban pada bagian rusuk sebelah kiri yang menimbulkan luka memar dan terlapor R berusaha membanting korban (Iko)," pungkas Zulpan.

Sebelumnya, Leonardus Sagala, kuasa hukum Iko Uwais menjelaskan pihaknya melaporkan balik Rudi ke polisi atas dugaan penganiayaan dan pencemaran nama baik.

"Maka klien kami (Iko Uwais) per malam hari ini memutuskan untuk menggunakan haknya untuk mempertahankan haknya atas adanya perbuatan yang dilakukan R dan istrinya yang merugikan klien kami," kata kuasa hukum Iko Uwais, Leonardus Sagala, Selasa dini hari 13 Juni 2022.

Iko melapor ke Polda Metro Jaya pada Selasa (14/6) dini hari tadi dengan nomor LP/B/2895/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Pelaku Penganiayaan Pelajar Bogor Hingga Tewas Mengaku Tidak Punya Niat Membunuh

"Klien kami telah membuat laporan, di Polda metro atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP dan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan 311 KUHP," ungkap Leonardus Sagala.***

 

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x