Arus Mudik Lebaran 2022: Truk Golongan Ini Dilarang Melintas Tol per Tanggal 28 April 2022

- 29 April 2022, 12:02 WIB
Ilustrasi truk melintas di jalan tol.
Ilustrasi truk melintas di jalan tol. /Pixabay.com/Schwoaze

ISU BOGOR - Tren mudik Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri diprediksi mencapai puncaknya pada tanggal 28 April hingga 1 Mei 2022.

Untuk itu, Sat Lantas Polda Metro Jaya dan Jasa Marga menetapkan aturan baru bagi pengendara yang akan melintasi tol.

Aturan baru tersebut meliputi kebijakan one way ganjil genap di sejumlah ruas tol, larangan kendaraan bermuatan berat seperti truk untuk melewati tol, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Link CCTV Live Arus Mudik Lebaran 2022 di Tol Jagorawi, Cikampek, Bogor, Cawang dan Lainnya

Untuk larangan truk melintas di jalan tol, Jasa Marga telah menginformasikan bahwa aturan tersebut berlaku untuk truk golongan 3-5.

Per tanggal 28 April 2022, Jasa Marga melarang truk golongan 3-5 melintas di jalan tol kecuali bermuatan sembako, BBM, dan BBG.

"Mulai Tanggal 28 April 2022 Pukul 00.00 s.d 01 Mei 2022 Pukul 12.00 WIB untuk Kendaraan Truk Gol 3-5 DILARANG melintas, kecuali bermuatan Sembako/BBM/BBG. (Arus Mudik)," jelas Jasa Marga lewat Twitter.

Baca Juga: 10 Kendaraan yang Bebas Kebijakan One Way Ganjil Genap Mudik Lebaran 2022, Simak Baik-baik!

Aturan ini diterapkan seiring naiknya volume kendaraan di momen mudik Lebaran yang diperkirakan hingga tanggal 1 Mei 2022.

Halaman:

Editor: Mutiara Ananda Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x