Felix Siauw Soroti Label Halal Baru: Ganti Logo Lagi Berarti Tambah Lagi Biaya

- 13 Maret 2022, 08:35 WIB
Logo Halal baru yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menimbulkan polemik di masyarakat karena bentuknya seperti  gunungan
Logo Halal baru yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menimbulkan polemik di masyarakat karena bentuknya seperti gunungan //kolase foto/kemenag.go.id/mui.or.id

Sebelumnya, Kemenag RI menetapkan label baru tersebut pada 10 Februari 2022 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) Kemenag Muhammad Aqil Irham.

Label halal tersebu mulai berlaku sejak 1 Maret 2022.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini Minggu 13 Maret 2022, Cek Jam Tayang Drakor Daebak

Melansir laman resmi Kemenag RI, penetapan label halal tersebut dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," kata Aqil Irham. ***

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah