Soal Dana JHT Ditanamkan ke SUN, Pakar Ungkap Buruh Akan Hadapi Persoalan Ini: Tidak Bisa...

- 19 Februari 2022, 10:56 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Instagram/@idafauziyahnu

"(Jadi) hak (pencairan) digantungkan pada keinginan buruh sendiri," sambungnya.

Soal dana JHT yang ternyata ditanamkan ke investasi di SUN, Refly mengungkap persoalan yang akan dihadapi para buruh.

Baca Juga: Sampaikan Kabar Duka, Fadli Zon: Innalillahi Wa Innailahi Rajiun...

Persoalan itu yakni buruh yang akan kesulitan melakukan pencairan apabila sewaktu-waktu SUN itu mengalami kendala.

Kendala yang dimaksud yaitu SUN tidak bisa segara dibeli kembali dalam waktu yang ditentukan ketika buruh benar-benar membutuhkan dana tersebut.

"Soalnya ketika dana itu dibelikan ditempatkan pada investasi tertentu atau membeli surat utang negara yang notabene negara berhutang pada buruh melalui BPJS ketenagakerjaan nah ini menjadi persoalan," terang Refly.

"Ketika surat utang negara itu tidak bisa segara dibeli kembali, seandainya mau dijual, karena kita tahu bahwa seandainya buruh membutuhkan pencairan dana JHT, maka seharusnya BPJS Ketenagakerjaan menyediakan dana itu tanpa alasan apapun karena itu adalah uang hak buruh yang dititipkan kepada BPJS Ketenagakerjaan," tandasnya.***

 

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah