Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Edy Mulyadi dan Ngabalin Tersandung Kasus yang Sama: Melakukan Kesalahan Narasi
"Harus orang yang intelektual. Artinya orang yang didakwa dengan dakwaan ini adalah orang yang memiliki pemahaman tinggi tentang ilmu atau mempunyai pengaruh," kata JPU dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 2 Februari 2022.
JPU menjelaskan, tuntutan hukuman mati yang dilayangkan kepada Munarman itu telah diatur dalam Pasal 14 UU 5/2018 tentang pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Pasal tersebut menyebutkan, jika seseorang memiliki kedudukan tinggi dan berpengaruh dapat diancam hukuman mati.
Baca Juga: Rocky Gerung Semprot Ngabalin yang Singgung Orang Jawa: Nggak Akan Laporkan Orang Dungu
"Saya ketahui pertama itu Beliau ketua daripada lembaga hukum yang ada di FPI. Yang kedua beliau sekretaris. Jadi artinya terdakwa memiliki kedudukan yang terhormat dan pengaruh yang kuat di FPI," ungkapnya.***