Rocky Gerung Sebut Munarman Dituntut Hukuman Mati Terkesan Sudah Diarahkan: Itu Berbahaya Sekali

- 3 Februari 2022, 20:43 WIB
Rocky Gerung Sebut Kasus Munarman Dituntut Hukuman Mati Sudah Diarahkan: Itu Berbahaya Sekali
Rocky Gerung Sebut Kasus Munarman Dituntut Hukuman Mati Sudah Diarahkan: Itu Berbahaya Sekali /Instagram @rockygerung.official/Antara
 
ISU BOGOR - Rocky Gerung sebut kasus Munarman yang dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkesan ada sesuatu yang diarahkan. Pengamat politik itu menyebut berbahaya sekali.

"Ini kalau kita baca secara publik melihat ini bukan cara ahli hukum yang melihat. Publik samar-samar melihat ada sesuatu yang diarahkan," katanya di Channel YouTube Rocky Gerung Official, Kamis 3 Februari 2022.

Rocky Gerung menambahkan jika dibaca kemarin berita acara pemeriksaan saksi di persidangan Munarman yang dituntut hukuman mati, terlihat ada upaya untuk menghubungkannya dengan peristiwa teror di Makassar.

Baca Juga: Tak Terima Disamakan dengan Edy Mulyadi, Ngabalin Tantang Rocky Gerung: Kejeniusanmu Harus Diuji

"Dan Bom bunuh diri di Filipina itu, kan hukum pidana mesti secara terang benderang menyebutkan kausalitas itu," kata Rocky Gerung.

Rocky Gerung melihat kasus Munarman yang dituntut hukuman mati, setelah melihat komentar di media massa, saksinya seolah-olah seperti diarahkan.

"Diarahkan untuk cepat-cepat membuktikan atau memberi data pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjerat Munarman dengan hukuman mati.

Baca Juga: Berbalik 'Serang' Rocky Gerung soal Dugaan Hina Orang Jawa, Ngabalin: Kejeniusanmu Harus Diuji...

"Karena ucapan pertama adalah ancaman hukuman matinya dan itu berbahaya sekali, karena teror terhadap Munarman juga berlaku di pengadilan itu," kata Rocky Gerung.

Sekadar diketahui, terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme, Munarman dituntut hukuman mati oleh JPU. JPU beralasan, Munarman dianggap orang yang memiliki pengaruh dalam organisasi Front Pembela Islam (FPI).

Sebab, Munarman menjabat sebagai Sekretaris Umum dalam organisasi masyarakat (Ormas) yang telah dibubarkan oleh pemerintah tersebut.

Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Edy Mulyadi dan Ngabalin Tersandung Kasus yang Sama: Melakukan Kesalahan Narasi

"Harus orang yang intelektual. Artinya orang yang didakwa dengan dakwaan ini adalah orang yang memiliki pemahaman tinggi tentang ilmu atau mempunyai pengaruh," kata JPU dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 2 Februari 2022.

JPU menjelaskan, tuntutan hukuman mati yang dilayangkan kepada Munarman itu telah diatur dalam Pasal 14 UU 5/2018 tentang pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Pasal tersebut menyebutkan, jika seseorang memiliki kedudukan tinggi dan berpengaruh dapat diancam hukuman mati.

Baca Juga: Rocky Gerung Semprot Ngabalin yang Singgung Orang Jawa: Nggak Akan Laporkan Orang Dungu

"Saya ketahui pertama itu Beliau ketua daripada lembaga hukum yang ada di FPI. Yang kedua beliau sekretaris. Jadi artinya terdakwa memiliki kedudukan yang terhormat dan pengaruh yang kuat di FPI," ungkapnya.***

 

 

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah