Kemudian Refly Harun mengingatkan bahwa Indonesia menganut sistem presidensial, di mana antara parlemen dan presiden terpisah.
"Jadi kalau misalnya ada seseorang dari partai politik yang direkrut oleh pemerintahan Presiden Jokowi, pemerintahan presiden manapun, itu tidak berarti kemudian anggota DPR-nya tidak boleh mengkritik pemerintah, karena mereka bukan pemerintah," katanya.
Baca Juga: Henry Subiakto Sebut Fadli Zon 'Haters' hingga Minta Belajar Lagi, Warganet: Justru Orang Ini...
"Beda halnya dengan sistem pemerintahan parlementer. Anggota DPR-nya sebagian pemerintah, sebagian oposisi. Kalau sistem presidenil seluruh anggota DPR adalah oposisi dalam tanda kutip, karena mereka adalah pengawas," tandasnya. ***