Seorang netizen menuliskan alasan Luhut mesti dipecat. Menurut netizen tersebut, Luhut sudah melanggar etika dan Undang-undang NOmor 39 Tahun 2008 pasal 23 tentang Kemaritiman Negara.
"Seorang Pejabat Negara tidak boleh menduduki lebih dari 1 jabatan," kata @bng_said99.
Netizen lain menyebut jika proses pemecatan itu ada aturannya.
"Gak bisa seenak bikin hastag kayak lou-lou pada," sahut @waiyyakanastain. ***