Rumah dan Tanah Rocky Gerung Terancam Digusur Sentul City, Haris Azhar: Ada Dua Sertifikat HGB

- 13 September 2021, 13:04 WIB
Rumah dan Tanah Rocky Gerung Diklaim Sentul City, Haris Azhar: Ada Dua Sertifikat HGB
Rumah dan Tanah Rocky Gerung Diklaim Sentul City, Haris Azhar: Ada Dua Sertifikat HGB /Tangkapan layar YouTube Refly Harun

ISU BOGOR - Rumah dan tanah Rocky Gerung di Desa Bojongkoneng, Babakanmadang, Kabupaten Bogor yang diklaim Sentul City ternyata ada dua sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan). Hal tersebut disampaikan Haris Azhar sebagai kuasa hukum Rocky Gerung.

"Tanggal 26 Juli 2021 disomasi pertama, lalu somasi yang kedua awal Agustus 2021. Somasi yang pertama, intinya menjelaskan ada dua sertifikat HGB," kata Haris Azhar di Channel YouTube Refly Harun, Senin 13 September 2021.

Terkait dengan itu, kata Haris Azhar yang ditunjuk sebagai kuasa hukum dari Rocky Gerung menyebutkan dua sertifikat HGB itu ada dua nama yang terdaftar sebagai pemilik di atas tanah Rocky Gerung, disitu terdaftar miliknya PT Sentul City Tbk.

Baca Juga: Rocky Gerung Sampaikan Terima Kasih ke BPN Terkait Rumah dan Tanahnya Terancam Digusur Sentul City

"Poin kedua, mengatakan Rocky Gerung dalam 7x24 jam harus hengkang atau keluar dari tanah tersebut, yang mana diatas tanah itu ada rumah dan kehidupan dia (Rocky Gerung)," kata Haris Azhar.

Dari somasi yang pertama, Haris Azhar bersama Rocky Gerung dan rekan-rekannya bergerak cepat melakukan investigasi terkait kasus klaim tanah oleh Sentul City Tbk ini.

"Kebetulan saya di kantor punya metodologi untuk memeriksa kasus-kasus tanah itu, sesuai dengan aturan-aturan, lalu punya temuan," ungkap Haris Azhar.

Baca Juga: Ngabalin Senang Rumah Rocky Gerung Mau Digusur, Refly Harun: Seperti Biasanya Akan Bersuka Ria

Temuan itu, misalnya, bahwa Haris Azhar langsung melakukan pengecekan terhadap tanah dan Sentul City Tbk, sebagai pengembangan perumahan di Kabupaten Bogor itu.

"Kita cek Rocky, kurang lebih kita tanya, lo dulu dapatnya dari mana, beli dan ditunjukan bukti akta jual belinya," ungkap Haris Azhar.

Lebih lanjut Haris Azhar menyebutkan Rocky Gerung membeli tanah tersebut dari seseorang yang hingga saat ini masih ada atau hidup.

Baca Juga: Rumah Rocky Gerung Terancam Digusur, Ngabalin: Gaspul Sentul City

"Orangnya masih hidup kalau nggak salah dan orang itu punya atau memiliki tanah itu dari tahun 1960 dengan status garap," kata Haris Azhar.

Jika tanah garapan, kata Haris Azhar, berarti ada hak atau tanahnya negara. Dari temuannya itu diketahui bahwa tanah itu adalah tanah negara.

"Yang dulu tahun 1960 itukan ada kebijakan subsidi tanah untuk digarap sebagai program reforma agraria (land reform). Jadi rentetan historis latarbelakang riwayat tanah kepemilikan sudah jelas," ungkap Haris Azhar.

Baca Juga: Bawa Nama Tuhan, Tenaga Ahli KSP Ngabalin 'Serang' Rocky Gerung: CATAT itu!

Menurut Hari Azhar, Rocky Gerung membeli tanah tersebut dari penggarap pada tahun 2009. Sejak saat itu, tanah tersebut dihuni dan dibangun rumah serta ditanami pepohonan.

"Dia gunakan itu tanah, dia rawat itu tanah seluas 800 meter. Rumah dan tanahnya itu lereng tidak curam, lalu dia bangun diatasnya ada kebun-kebun. dia bangun hutan-hutan kecil dalam satu hamparan. Sebagai bukti kepemilika dia jaga dia kelola," kata Haris Azhar.

Dari situ, kata Haris Azhar, sebenarnya tidak ada masalah dengan Rocky Gerung, bahwa dia dengan tanahnya beli dari penggarap itu biasa.

"Memang beberapa tahun lalu, Rocky Gerung pernah mencoba untuk sertfikasi, cuman nggak selesai, karena memang birokratis. Tapi lemahnya surat garapan itu bukan sebagai sertifikat hak milik, hak guna bangunan atau hak guna usaha, itu bukan berarti orang boleh datang ke rumah atau ke tanah itu untuk mengakui dan sebagainya," kata Haris Azhar.

Seperti diketahui, beberapa hari terakhir ini Rocky Gerung dibuat resah dengan surat somasi dan tindakan PT Sentul City Tbk yang akan menggusur rumah dan tanahnya di Desa Bojongkoneng, Babakanmadang, Kabupaten Bogor.

Rocky Gerung dalam memperjuangkan hak kepemilikan rumah dan tanahnya itu tak tinggal diam. Lewat kuasa hukumnya Haris Azhar turut melakukan somasi balik ke PT Sentul City Tbk.***

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x