Akan tetapi, Komisi Nasional (Komnas) HAM sendiri tidak ingin menggelar sidang tersebut lantaran menganggap kasus pembunuhan 6 pengawal HRS adalah perkara biasa.
"Karena itu mereka (TP 3) menuntut agar digelar pengadilan HAM berat," kata Refly Harun.
"Tetapi anehnya Komnas HAM sendiri tidak berkeinginan karena menganggap bahwa kasus ini adalah kasus biasa saja," lanjutnya.***