Hakim yang Vonis HRS Ternyata Pemberi Diskon Hukuman Pinangki, Refly Harun: Lihat Ulama Ini Musuh, Allahuakbar

- 31 Agustus 2021, 14:59 WIB
Kolase foto HRS dan Refly Harun
Kolase foto HRS dan Refly Harun /Tangkapan layar kanal YouTube Refly Harun/Instagram berbagai sumber

ISU BOGOR - Majelis Hakim yang memperkuat vonis Habib Rizieq Shihab (HRS) di tingkat banding atas kasus RS UMMI Bogor diketahui adalah majelis hakim yang sama dalam pengadilan kasus Jaksa Pinangki, terdakwa perkara suap dan korupsi.

Anggota Majelis Hakim tersebut terdiri dari tiga orang, yakni Haryono, Muhamad Yusuf, dan Indah Sulistyowati.

Kabarnya, mereka adalah hakim yang memberi diskon hukuman kepada Pinangki dan juga Djoko Candra.

Baca Juga: Singgung Soal Permufakatan Jahat Oligarki, Refly Harun: Pilpres 2024 Hanyalah Pesta di Antara 7 Parpol

Menanggapi hal tersebut, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun angkat suara. Menurutnya, sense of justice masing-masing hakim itu berbeda-beda.

Barangkali, lanjut dia, ketika para hakim mengadili Pinangki dan Djoko Candra, mereka melihat keduanya sebagai teman.

Namun, ketika dihadapkan dengan HRS, bisa saja mereka menilai jika ulama adalah musuh.

Baca Juga: Banding HRS Ditolak, Netizen Geruduk Instagram Bima Arya: Semua Pasti Ada Balasannya Pak

"Artinya, ketika dia (hakim) lihat koruptor, wah ini teman. Lihat ulama ini musuh, Allahuakbar kalo begitu ya," ujar Refly Harun dikutip Isu Bogor dari kanal YouTube-nya, Selasa, 31 Agustus 2021.

Sebelumnya, Refly Harun mengatakan jika subjektifitas hakim sah-sah saja, akan tetapi tidak boleh melukai sendi-sendi keadilan yang sangat nyata.

Jika membandingkan kasus dan hukuman antara HRS dengan Pinangki serta Djoko Candra, Refly Harun mempertanyakan letak keadilannya di mana.

Baca Juga: Tagar 'Istana Takut IB HRS Bebas' Menggema di Twitter, Netizen Singgung Rezim Dzalim dan Pengadilan Akhirat

"Bayangkan kejahatan seperti Djoko Candra dan Pinangki dihukum lebih ringan daripada Habib Rizieq, jadi keadilannya di mana terhadap 3 orang hakim tersebut," ujar Ahli Hukum Tata Negara tersebut.

"Jadi aneh juga menurut saya ketika mereka memutuskan hal yang tidak masuk akal sebenarnya, kecuali atas nama pesanan," lanjutnya.

Sekali lagi, Refly Harun menegaskan jika sense of justice ketiga hakim yang memperkuat vonis HRS di tingkat banding memang berbeda dan luar biasa.***

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x