Menurutnya, pelaku penembakan 6 Laskar FPI sangat pantas untuk dihukum. Sebab, kasusnya merupakan tindak kejahatan yang sesungguhnya, bukan kasus membuat keonaran seperti halnya yang menjerat HRS.
Sementara HRS sangat cepat diadili bahkan ditahan. Padahal, ancaman hukumannya lebih rendah, yakni 10 tahun, daripada kasus penembakan itu yang bisa mencapai kurungan 15 tahun.
"Jadi sebenarnya sangat pantas kalo (dua polisi terdakwa) dihukum. Tapi ya, suka-suka penegak hukumnya," kata Refly Harun.***