Hal kedua, lanjut Bima, tempat makan seperti restoran, rumah makan, dan cafe diperkenankan beroperasi dengan ketentuan mempunyai area terbuka atau outdor.
Selain itu, kapasitas tempat makan maksimal 25% dan makan paling lama 20 menit.
"Artinya, tempat makan yang mempunyai sirkulasi baik, juga 1 meja dibatasi 2 kursi. Pengecualian bagi, tempat makan yang tertutup, foodcourt di mal," tandas Bima.***