PPKM Level 4, Bima Arya Persilakan Ibadah di Masjid dan Makan di Restoran

- 10 Agustus 2021, 17:41 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya usai rapat koordinasi Forkompinda di Balai Kota Bogor, Selasa 10 Agustus 2021
Wali Kota Bogor Bima Arya usai rapat koordinasi Forkompinda di Balai Kota Bogor, Selasa 10 Agustus 2021 /Chris Dale/Isu Bogor

Hal kedua, lanjut Bima, tempat makan seperti restoran, rumah makan, dan cafe diperkenankan beroperasi dengan ketentuan mempunyai area terbuka atau outdor.

Selain itu, kapasitas tempat makan maksimal 25% dan makan paling lama 20 menit.

"Artinya, tempat makan yang mempunyai sirkulasi baik, juga 1 meja dibatasi 2 kursi. Pengecualian bagi, tempat makan yang tertutup, foodcourt di mal," tandas Bima.***

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x