PPKM Level 4, Bima Arya Persilakan Ibadah di Masjid dan Makan di Restoran

- 10 Agustus 2021, 17:41 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya usai rapat koordinasi Forkompinda di Balai Kota Bogor, Selasa 10 Agustus 2021
Wali Kota Bogor Bima Arya usai rapat koordinasi Forkompinda di Balai Kota Bogor, Selasa 10 Agustus 2021 /Chris Dale/Isu Bogor

ISU BOGOR - Wali Kota Bogor Bima Arya memperbolehkan tempat ibadah dan tempat makan beroperasi dengan ketentuan dimasa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.

Pemerintah pusat masih memberlakukan PPKM level 4 di wilayah aglomerasi Jabodetabek selama sepekan mulai Selasa 10 Agustus hingga Senin 16 Agustus 2021.

Wali Kota Bogor Bima Arya menuturkan, secara umum kebijakan secara umum sama dengan PPKM level 4 sebelumnya.

Baca Juga: Hujan Deras, Tanggul Jebol Picu Banjir 1,5 Meter di Cigudeg Bogor

Hanya saja, pada masa perpanjangan satu pekan ini tempat ibadah dan tempat makan diperbolehkan.

"Diperbolehkan, tetapi dengan ketentuan," papar Bima di Balai Kota Bogor, Selasa 10 Agustus 2021.

Bima menyebut, rumah ibadah diperbolehkan, baik itu di lingkungan RW dan tempat ibadah besar seperti masjid agung atau gedung gereja. Kapasitas tempat ibadah dibatasi 25% dan wajib protokol kesehatan.

Baca Juga: Aktris dan Model Nevertheless Lee Ho Jung Ungkap Gunakan Item Fashion Pribadi Untuk Karakternya Yoon Sol

"Segera kami akan koordinasi dengan MUI, DMI, dan semuanya untuk memastikan kegiatan di ibadah termasuk jumatan berlangsung dengan prokes 25%," kata Bima.

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x