Anak Akidi Tio Diralat Jadi Tersangka Sumbangan Rp 2 T, Refly Harun: Banyak Kesalahan Kapolda Sumsel

- 3 Agustus 2021, 16:28 WIB
Anak Akidi Tio Diralat Jadi Tersangka Sumbangan Rp 2 T, Refly Harun: Banyak Kesalahan Kapolda Sumsel
Anak Akidi Tio Diralat Jadi Tersangka Sumbangan Rp 2 T, Refly Harun: Banyak Kesalahan Kapolda Sumsel /Channel YouTube Refly Harun

ISU BOGOR - Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun, mengaku termasuk yang tidak setuju dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara terhadap tersangka hoaks.

Seperti yang menimpa Heryanti anak Akidi Tio karena diduga menyebarkan hoaks terkait sumbangan Rp 2 triliun. Namun akhirnya Polda Sumatera Selatan meralat kembali soal status tersangkanya.

"Saya termasuk orang yang tidak setuju ya, sebentar-sebentar menggunakan UU nomor 1 tahun 1946 tentang hoaks atau penyebaran berita bohong dengan ancaman hukuman 10 tahun," katanya dalam channel YouTube Refly Harun, Selasa 3 Agustus 2021.

Baca Juga: Heboh Sumbangan Rp 2 Triliun Akidi Tio Tak Kunjung Cair, Disway: Status Tersangka Heryanti Diralat Ada Apa?

Menurutnya, dalam penerapan pasal atau UU nomor 1 tahun 1946 tentang hoaks ini pelakunya harus meminta maaf terlebih dahulu.

"Kemudian kasih kesempatan memberikan penjelasan lalu dicari unsur pidananya. Jangan langsung begitu saja (ditahan atau ditetapkan tersangka)," kata Refly Harun.

Tapi perspektif lain, kata Refly Harun dalam kasus dugaan penyebaran hoaks sumbangan Rp 2 triliun ini dijadikan pembelajaran bagi pejabat publik yang hadir saat penyerahan bantuan itu.

Baca Juga: Fakta Terbaru, Heriyanti Anak Akidi Tio Pernah Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Dugaan Kasus Penipuan

"Ada dari unsur TNI, Polri, Gubernur terutama Kapolda Sumsel yang menerima sumbangan tersebut. Jadi banyak kesalahan Kapolda Sumsel, kalau kita lihat dari sisi good governance," ungkap Refly Harun.

Misalnya, kata Refly Harun, misalnya tidak melakukan pengecekan terkait ada tidaknya uang sumbangan itu.

"Ada atau nggak uangnya karena bukan 2 miliar, bukan 20 miliar. Bahkan ketika angkanya 200 miliar pun kita harus curiga, kira-kira ada atau nggak," ungkap Refly Harun.

Baca Juga: Status Anak Akidi Tio Jadi Tersangka Sumbangan Rp 2 T Diralat, Dahlan Iskan: Selasa Hari Ini Cair?

Lebih lanjut, Refly Harun menyatakan dalam kasus sumbangan Akidi Tio ini angkanya sangat fantastis yaitu Rp 2 triliun, seharusnya dicek atau tidak.

"Yang kedua, kan tidak cukup jawaban verbal atau tidak, tapi juga di bank mana apa tanda kepemilikan dia (anak Akidi Tio) misalnya untuk mengatakan uang 2 triliun itu memang ada," kata Refly Harun.

Selanjutnya, kesalahan yang ketiga adalah apakah bisa uang tersebut dipindahbukukan atau ditransfer ke rekening penampungan.

Baca Juga: Feni Rose Diduga Blak-blakan Sindir Keras Buzzer Soal Sumbangan Rp2 T Akidi Tio: Jijik Banget...

"Nah kesalahan yang keempat menurut saya, kita bicara governance kok yang menerima sumbangan itu adalah Kapolda atau Polda Sumsel," katanya.

Dalam kaitan itu, kata Refly Harun, harus dipertanyakan siapa leading sector dari penanganan COVID-19 di Sumsel, kalau memang ini untuk masyarakat Sumsel.

"Apakah sumbangan-sumbangan seperti ini, kalau angkanya fantastis seperti 2 triliun ini bisa dikelola sendiri oleh daerah, apakah tidak sebaiknya ditarik ke atas agar daerah lain juga bisa merasakan," katanya.

Sebab, ini sumbangannya diperuntukan penanganan COVID-19. Justru itulah masyarakat bertanya-tanya uang sebesar itu akan dikelola seperti apa.

"Karena bukan tugas kepolisian untuk mengelola dana COVID-19," tegasnya.***

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x